Iklan

Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-09T15:52:40Z
Berita BengkalisDaerahHukumKriminalNarkobaSipir Lapas Bengkalis

Sipir Lapas Bengkalis Ditahan karena Kasus Narkoba



Bengkalis, matapublik.online

Seorang pegawai sipir Lapas Kelas IIA Bengkalis berinisial YNN (51) kini resmi menjadi tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima narapidana lain, yakni HS (37), DI (40), SH (50), RP (30), dan ADR (24).


Kasus ini bermula dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Bengkalis yang menemukan indikasi kuat adanya peredaran sabu di dalam lapas Bengkalis.

Setelah penyidikan rampung, berkas keenam tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis. "Benar, tahap II telah dilakukan pada Senin kemarin. Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik," kata Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Rabu (8/10/2025).

Wahyu menyebut, tim jaksa kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Kasus ini terungkap setelah petugas lapas mencurigai narapidana DI, penghuni kamar 7B, yang terlihat gelisah saat masuk ke kamar mandi pada Selasa (3/6) pagi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dalam tong sampah. Interogasi berantai kemudian membuka keterlibatan sejumlah napi, hingga akhirnya mengarah pada nama YNN, yang menjabat Kepala Sub Seksi Sarana Kerja di lapas tersebut.

Kepada penyidik, YNN berdalih hanya menerima titipan tanpa mengetahui isi paket. Namun, polisi menilai perannya krusial dalam membantu peredaran sabu di dalam lapas. Dari hasil penyidikan, disita 149 plastik kecil, 15 plastik sedang, dan 3 plastik besar berisi sabu, serta 4 unit ponsel dan satu gunting pack sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. "Kasus ini jadi peringatan keras bagi seluruh petugas agar tak tergoda jaringan narkotika yang sudah menyusup hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan," tegas Wahyu.


Sumber : Indometro