Iklan

Minggu, 19 Oktober 2025, Oktober 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-19T05:53:06Z
Bantuan Mesin PertanianBerita Lampung TimurDaerahKorupsiKriminalLegislator Lampung TimurPeristiwa

Tak Tepat Sasaran, Legislator Lampung Timur Dipertanyakan

 



 Lampung Timur, matapublik.online-

Anggap Saja Kelompok tani Pancar Ekonomi di Kabupaten Lampung Timur mengaku mendapat perlakuan tidak adil terkait bantuan alat pertanian berupa mesin combet.

Menurut keterangan kelompok, alat tersebut seharusnya menjadi hak mereka karena sudah digunakan selama kurang lebih tiga musim tanam. Namun secara tiba-tiba, mesin itu ditarik kembali oleh salah satu oknum anggota DPRD Lampung Timur dan dialihkan atas nama mertuanya.

“Benar, mas. Kami sudah pakai mesin combet ini sekitar tiga musim. Setelah itu diambil pihak anggota DPRD yang terhormat itu,” ujar salah satu perwakilan kelompok Pancar Ekonomi kepada wartawan.

Lebih lanjut, kelompok itu menyebut kini alat berada di tangan pengelola lain di desa yang sama.

Saat ditelusuri, pihak yang saat ini menguasai alat dengan inisial T, mengaku hanya menyewa (rental) dari keluarga anggota DPRD tersebut.
“Bantuan ini saya rental dari keluarga Pak Dewan. Alat itu memang atas nama bapaknya, Saya cuma rental, mas. Lagian alat juga rusak, Iya benar kalau alat itu dari kelompok si A, tapi setahu saya memang diterima dari keluarga dewan itu saja,” kata T.

Menanggapi hal tersebut, aktivis muda Lampung Timur, Usman SH, menilai tindakan itu berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Kalau benar alat bantuan kelompok tani dialihkan untuk memperkaya keluarga sendiri, itu sudah termasuk korupsi. Ada aturan jelas yang dilanggar,” tegas Usman.

Menurut Usman, ada sejumlah payung hukum yang bisa menjerat perbuatan tersebut, di antaranya:

UU Tipikor: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan/perekonomian negara, terancam pidana 4–20 tahun penjara serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, diancam pidana 1–20 tahun penjara serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Anggota DPRD dilarang menyalahgunakan jabatan atau menimbulkan konflik kepentingan, Pelanggaran dapat berujung pada sanksi etik hingga pemberhentian.


Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas wakil rakyat, khususnya dalam pengelolaan bantuan yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan petani. Usman mengajak masyarakat turut memantau agar bantuan pemerintah tepat sasaran, serta berharap aparat penegak hukum tegas menindak setiap pelanggaran.


Sumber : Jejak Kriminal